Ajie Bagus Pamungkas

ILMU HUKUM UIN SUSKA RIAU

Prof. Dr. H. Adnan Buyung Nasution, SH

Sebagai kaum terdidik, kita semua merasa terpanggil bagaimana mendorong rakyat memiliki kesadaran hukum yang tinggi, sehingga hukum bisa menjadi budaya.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 05 Januari 2016

RESUME ILMU NEGARA




BAB I
PENGERTIAN NEGARA
     Menurut istilah Negara dalam bahasa Belanda adalah “Staat’’, menurut bahasa  Inggris “Staat”, menurut bahasa Perancis “Etat” yang artinya Negara. Istilah “Staat’’ (State, etat) dalam bahasa Latin “Status’’ atau “Statum’’ yang artinya menaruh dalam keadaan berdiri, atau membuat berdiri dan menempatkan.
     Kata Negara sendiri berasal dari bahasa Sanksekerta “Nagari” atau “Nagara” yang berarti kota atau wilayah dan Penguasa. Jadi, istilah “Negara” dalam sejarah berhubungan dengan wilayah, kota dan penguasa.
Pengertian Negara menurut para Ahli :[1]
1.      Plato : Negara adalah suatu tubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu)
2.      Goerge Jellineck : Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman yang tertentu.
3.      Logemann : Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan mengatur dan memelihara kemasyarakatan tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu ialah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
4.       Prof. Mr. M. Nasrun : Negara adalah bentuk pergaulan hidup yang tertentu yaitu harus memenuhi tiga syarat pokok, rakyat tertentu, daerah tertentu dan pemerintahan yang berdaulat.
Jadi, dari banyak pengertian diatas dapat disimpulkan pengertian Negara adalah organisasi  yang tertinggi diantara satu kelompok  masyarakat yang timbul karena kehendak dari kelompok masyarakat tersebut yang mempunyai cita-cita untuk hidup bersatu, hidup dalam satu wilayah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
BAB II
SEJARAH PERKEMBANGAN NEGARA
1.      Zaman Yunani
     Bangsa Yunani Kuno dalam abad ke-V Sebelum Masehi mulai mengadakan pemikiran negara dan hukum, mulailah adanya kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat tentang negara dan hukum secara kritis.
Faktor yang menyebabkan itu, diantaranya ialah :
·         Keadaan Geografis negeri yang menjuruskan kearah perdagangan dan koloni.
·         Kesadaran nasional bangsa Yunani sebagai kesatuan yang disebabkan oleh peperangan dengan kemenangannya.
Berikut Para Ahli yang mengarahkan pemikirannya pada Negara dan Hukum, ialah :
A.    Socrates ( 399 S.M)
     Socrates mencari ukuran obyektif tentang baik buruk indah dan jelek, yang hak dan tidak hak dan sebagainya. Ini semua akan dapat ditemukan, karena sukma manusia mempunyai bagian yang dalam dan umum.
     Socrates mengatakan negara itu tidak boleh dipandang sebagai ciptaan manusia, tetapi sebagai keharusan yang obyektif,  yang asal mulanya berpangkal dalam pekerti manusia. Tugas negara ialah menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh pemimpin-pemimpin yang dipilih secara saksama. Dari sinilah tersimpul pikiran Demokrasi dan Negara (tentang penguasa, cara memerintah dan sebagainya). [2]

B.     Plato (429-374 S.M)
     Asal mula negara menurut Plato terletak dalam kebutuhan-kebutuhan dan keinginan-keinginan manusia yang bermacam-macam dan kebutuhan untuk bekerja sama sebagai akibat daripadanya. Ada lima macam bentuk negara menurut plato, yaitu :
·         Aristokrasi : Para penguasa memerintah sesuai dengan pikiran keadilan. Segala sesuatu ditujukan untuk kepentingan bersama agar keadilan merata.
·         Timokrasi : Para penguasa  memerintah mencapai kemasyuran daripada keadilan. Segala sesuatu ditujukan pada kepentingan penguasa sendiri.
·         Ollgarchi : Pemegang kekuasaan adalah golongan hartawan, sehingga tumbuhlah milik partikelir yang menyebabkan kekuasaan pemerintah jatuh kedalam tangan hartawan.
·         Demokrasi : Pemegang kekuasaan adalah rakyat dan kepentingan umum diutamakan (kemerdekaan dan kebebasan).
·         Tyrani : Pemerintahan dipegang oleh raja, bentuk pemerintahaannya jauh dari cita-cita keadilan.
     Dari lima bentuk negara tersebut, maka Aristokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang terbaik dan bahwasanya hanya keadilan, yaitu suatu sususnan dari dan oleh orang-orang yang merdeka, yang menguasai dirinya sendiri yang dapat membawa kebahagian.
     Plato menarik garis sejajar anatara sifat negara dan sifat manusia, yang menempatkan kedalam tiga sifat.
·         Sifat Akal : Golongan Penguasa yang memerintah.
·         Sifat Keberanian : Golongan tentara yang menjaga keamanan.
·         Sifat akan adanya kebutuhan : Golongan yang bertugas memenuhi kebutuhan-kebutuhan.

2.      Zaman Romawi
     Pokok pangkalnya ialah kota Roma, pemerintahan monarchal (kerajaan) yang menguasai bermacam rumpun bangsa, disampin itu ada senat yang terdiri dari kaum patricia. Ada kecendrungan kearah demokrasi, yang kemudian memang terjilma sesudah raja terakhir dalam persengketaan anatara dua golongan warga negara yaitu kaum Ningrat (Patricia) dan kaum Jembel (Plebia), yang diselesaikan dengan UUD yang dinamakan Undang-undang 12-luh.
Tokoh dalam zaman Romawi ini adalah :
A.   

1.MONARCHI
Polybius (204-122 S.M)
 



6.OKHLOKRASI

2. TYRANI
                                                                 

3.ARISTOKRASI

5.DEMOKRASI

4.OLIGRARKI
 





    
     Perjalanan bentuk-bentuk ini merupakan suatu lingkaran, maka teori Polybius ini dinamakan “Cyclus Theorie” atau “Teori Lingkaran”. Dalam teori ini terdapat adanya hubungan kausal atau bentuk satu dengan bentuk lain. Plybius melihat bentuk-bentuk pemerintahan ini dari dekat yaitu Romawi.
A.    Monarchi
Pemegang kekuasaan adalah seorang Raja yang melaksanakan kekuasaanya untuk kepentingan umum.  Cita-cita akan keadilan dan kesusilaan telah menyebabkan orang pada awalnya sangat menghargai bentuk tersebut.

B.     Tyrani
Raja menciptakan Tyrani, karena beberapa waktu kemudian mulai memerintah secara sewenang-wenang, kemungkinan keturunannya yang menggatikan sebagai raja berbuat sewenang-wenang.

C.     Aristokrasi
Akibat pemerintahan Tyrani yang sewenang-wenang, maka munculah kaum bangsawan yang sepakat untuk melawan bentuk pemerintahan Tyrani. Dimana Pemerintahan dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum.

D.    Oligarki
Mula-mula bentuk pemerintahan Aristokrasi baik, lama-lama Pemerintahan Aristokrasi tidak menjalankan kepentingan umum, keturunan mereka yang menggantikan keMula-mula bentuk pemerintahan Aristokrasi baik, lama-lama Pemerintahan Aristokrasi tidak menjalankan kepentingan umum, keturunan mereka yang menggantikan kekuasaan tidak menjalankan keadilan.

E.     Demokrasi
Dalam pemerintahan Oligarki tidak ada keadilan, maka rakyat kemudian berontak, mengambil alih kekuasaan negara untuk memperbaiki nasib mereka. Negara dan pemerintahannya dijalankan oleh rakyat. Tujuannya untuk melaksanakan kepentingan rakyat. Ini menyebabkan berubahnya bentuk negara dari Oligarki menjadi Demokrasi.

F.      Okhlokrasi
Pemerintahan Demokrasi awal mulanya baik, mempertahankan kepentingan umum, menghargai persamaan dan kebebasan. Kemudian ia ingin bebas dari peraturan-peraturan yang ada, akhirnya timbul kekacauan, kebentrokan, dan korupsi merajalela, kekuatan hukum tidak ada lagi, masing-masing ingin mengatur sendiri. Dari keadaan kekacauan, rakyat hidupnya berbeda diluar ketertiban, timbul keinginan untuk memperbaiki nasib. Muncullah seorang kuat dan berani, yang dengan kekerasan dapat memegang kekuasaan, maka kekuasaan beralih ke tangan seorang tunggal lagi. Dalam menjalankan kekuasaan memperhatikan kepentingan umum, maka timbul kembali bentuk Monarki.

3.      Zaman Abad Pertengahan
     Runtuhnya peradaban Romawi, runtuh pula ketatanegaraannya, sebaliknya kekuasaan dari agama Kristen semakin berkembang dan kemudian menggantikannya.
Teori matahari dan bulan :
Seperti bulan mendapat cahaya dari matahari dan memang kurang daripada belakangan ini, maupun mengenai jumlahnya, mutunya, mengenai wujudnya dan kelakuannya, begitulah kekuasaan alat negara kekuasaan kerajaan, menerimanya dari cahaya kekuasaan Paus. Matahari, penerang hari adalah sebagai kekuasaan Paus untuk manusia.
Teori dua pedang :
Hubungan itu mempunyai dasar keadilan pada pelajaran dua pedang.  Teori ini menyampaikan bahwa Paus mempunyai dua pedang, pedang kerohanian dan pedang keduniawian.
Dengan timbulnya persoalan dan pertentangan siapa  yang berkuasa antara Paus dan Raja, gereja dan negara menimbulkan adanya dua macam hukum :
·         Hukum yang mengatur soal-soal kenegaraan atau dunia
·         Hukum yang mengatur soal-soal kegamaan atau kerohanian.

4.      Pertumbuhan Negara secara Primer dan Sekunder
     Pertumbuhan negara dapat dibagi atas dua macam, yaitu pertumbuhan Negara secara Primer dan Sekunder. Pertumbuhan negara secara Primer ialah sebagai titik tolak diambil negara masih dalam bentuk yang sederhana sekali dan berkembang melalui tingkatan-tingkatan yang lebih maju menjadi modren. Sedangkan pertumbuhan Negara secara sekunder yaitu negara sudah ada sebelumnya, tetapi karena revolusi atau penaklukan-penaklukan, negara yang ada berubah bentuk susunannya menjadi negara lain.
A.    Pertumbuhan negara secara Primer
Pertumbuhan negara secara primer ini dari masyarakat hukum yang masih sederhana, yang hidup dalam kelompok-kelompok besar, berikut penjelasannya :
a)      Suku
Suku adalah masyarakat hukum yang masih terikat oleh adat dan kebiasaan. Pimpinan suku merupakan kepala suku. Kepala suku ini dianggap sebagai orang yang pertama diantara yang sama.
b)      Kerajaan
Raja merupakan sebutan bagi pemimpin yang dikuasainya melipui daerah taklukannya disebutkan sebagai kerajaan. Ciri kerajaan-kerajaan pada waktu itu ialah bahwa pengaruh kekuasaan pusat belum begitu besar terhadap daerah-daerah. Dalam negara oleh raja mutlak, rakyat dipaksa untuk mengakui pemerintahan raja, dipaksa mempunyai kebangsaan satu, fase ini dinamakan Nasional didalam pertumbuhan Negara.
c)      Negara demokrasi
Setelah rakyat lama mengalami suatu pemerintahan pusat yang mutlak, mengalami dibawah kekuasaan raja yang mutlak, timbul pada dirinya suatu keinginan untuk memegang pemerintahaan sendiri. Rakyat menghendaki kedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi negara ditangan rakat, maka tumbuhlah demokrasi.
B.     Pertumbuhan Negara secara Sekunder
     Terjadinya negara sekunder karena negara telah ada sebelumnya, tetapi karena revolusi atau penaklukan, maka timbul negara baru diatas atau pada negara yang telah ada tadi. Maka seseorang dihadapkan kepada suatu kenyataan terhadap hal yang tak dapat diungkiri lagi.
     Dalam hal ini dunia dihadapkan kepada suatu kenyataan adanya suatu negara baru yang tak dapat diunkiri lagi, walaupun negara tersebut terbentuknya tidak sah menurut hukum. Akibatnya suatu revolusi, maka suatu negara yang sudah lama hidup. Bisa sekaligus lenyap dan pada tempat negara yang lama tadi timbul negara baru.
     Salah satu contoh yaitu Negara Republik Indonesia. Setalah Negara Republik Indonesia memplokamirkan berdirinya suatu pemerintahan (kekuasaan) pada tanggal 17 Agustus 1945, maka kekuasaan yang baru tadi menyusun dirinya sehingga pemerintahannya lancar, lama kelamaan menjadi stabil, kuat.
     Pemerintahan yang sudah berjalan ini menjadi nyata, artinya terasa kekuasaannya dan kalau pemerintahan yang nyata itu kemudian diakui seluruh rakyat. Akhirnya kekuasaan atau pemerintahan yang baru diplokamirkan tadi merupakan de facto didalam wilayah itu. Ini dipandang dari sudut dalam negeri.
     Kalau dipandang dari negara lainnya sebagai suatu pemerintahan stabil, yang oleh negara-negara tadi dianggap berkuasa, sudah menjamin keselamatan jiwa dari rakyatnya, maka negara-negara tadi sudah ada hukum dan pemerintahan maka mau tidak mau negara-negara luar tadi mengakui sebagai negara baru.
     Negara-negara lain dihadapkan suatu kenyataan, akibat suatu revolusi 17 Agustus 1945, Nedeland Indie (Hindia, Belanda) tidak bekerja lagi. Sebaliknya lahir suatu negara baru itu bertentangan dengan hukum Belanda. Padahal negara-negara lain butuh perhubungan dagang. Karena itu Inggris, Amerika Serikat, India, mau tak mau mengakui defacto sebagai negara, atas daerah-daerah Jawa, Madura, dan Sumatera.
BAB III
SYARAT DAN UNSUR NEGARA
     Negara merupakan organisasi kelompok sosial yang terdapat dibagian muka bumi tertentu. Penyelengaraan negara itu adalah manusia dalam satu kesatuan kelompok yang berada disebagian kulit bumi untuk bernegara. Oleh karena itu, suatu bagian muka bumi sebagai tempat yang didiami oleh sekelompok manusia baru dapat dinamakan sebuah negara kalau memenuhi unsur-unsur negara.[3] Unsur-unsur negara tersebut, ialah :
A.    Unsur Rakyat
Rakyat (Inggris: people; Belanda: volk) adalah kumpulan manusia yang hidup bersama dalam suatu masyarakat penghuni suatu negara, meskipun mereka ini mungkin berasal dari keturunan dan memiliki kepercayaan yang berbeda. Selain rakyat, penghuni negara juga disebut bangsa. Para ahli menggunakan istilah rakyat dalam pengertian sosiologis dan bangsa dalam pengertian politis. Rakyat adalah sekelompok manusia yang memiliki suatu kebudayaan yang sama, misalnya memiliki kesamaan bahasa dan adat istiadat. Sedangkan bangsa – menurut Ernest Renan – adalah sekelompok manusia yang dipersatukan oleh kesamaan sejarah dan cita-cita. Hasrat bersatu yang didorong oleh kesamaan sejarah dan cita-cita meningkatkan rakyat menjadi bangsa.
Dengan perkataan lain, bangsa adalah rakyat yang berkesadaran membentuk negara. Suatu bangsa tidak selalu terbentuk dari rakyat seketurunan, sebahasa, seagama atau adat istiadat tertentu kendati kesamaan itu besar pengaruhnya dalam proses pembentukan bangsa.




Sekadar contoh, bangsa Amerika Serikat sangat heterogen, banyak ras, bahasa dan agama; bangsa Swiss menggunakan tiga bahasa yang sama kuatnya; bangsa Indonesia memiliki ratusan suku, agama, bahasa dan adat istiadat yang berbeda. Secara geopolitis, selain harus memiliki sejarah dan cita-cita yang sama, suatu bangsa juga harus terikat oleh tanah air yang sama.[4]


Beberapa istilah yang erat pengertiannya dengan rakyat:

R
A
K
Y
A
T
Rumpun (ras), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena berciri jasmaniah yang sama, misalnya: warna kulit, warna rambut, bentuk badan, wajah, dll.
Bangsa (volks), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena kesamaan kebudayaan, misalnya: bahasa, adat/ kebiasaan, agama dan sebagainya.
Nation (natie), diartikan sebagai sekumpulan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesatuan politik yang sama.

                                 


Mengenai warga negara dapat diperinci lagi dalam empat status, yaitu:[5]
a)      Status Positif : memperoleh fasilitas dan menjamin untuk mendapatkan kemakmuran dari negara
b)      Status Negatif : Negara tidak mau mencampuri hak-hak asasi rakyatnya bila tidak perlu.
c)      Status Aktif : ikut dalam pemerintahan negara.
d)     Status Negatif : tunduk pada kesatuan-kesatuan negara.                      

B.     Unsur Daerah/Wilayah
·         Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara pemilik wilayah.

Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
-          Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, lembah
-          Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri, parit
-          Batas menurut ilmu alam: berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
·         Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu:
-          Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya, sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara;
-          Res Communis, yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.

Batas-batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
-          Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
-          Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
-          Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah laut.
-          Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.




·         Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan negara itu.
·         Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain.
Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.

C.    Unsur Pemerintahan yang berdaulat
Istilah Pemerintah merupakan terjemahan dari kata asing Gorvernment (Inggris), Gouvernement (Prancis) yang berasal dari kata Yunani κουβερμαν yang berarti mengemudikan kapal (nahkoda). Dalam arti luas, Pemerintah adalah gabungan dari semua badan kenegaraan (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara. Dalam arti sempit, Pemerintah mencakup lembaga eksekutif saja.Istilah kedaulatan merupakan terjemahan dari sovereignty (Inggris), souveranete (Prancis), sovranus (Italia) yang semuanya diturunkan dari kata supremus (Latin) yang berarti tertinggi. Kedaulatan berarti kekuasan yang tertinggi, tidak di bawah kekuasaan lain.

Pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang memegang kekuasaan tertinggi di dalam negaranya dan tidak berada di bawah kekuasaan pemerintah negara lain. Maka, dikatakan bahwa pemerintah yang berdaulat itu berkuasa ke dalam dan ke luar:
Kekuasaan ke dalam, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu;
Kekuasaan ke luar, berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain.

D.    Unsur Pengakuan dari Negara lain
Pengakuan oleh negara lain didasarkan pada hukum internasional. Pengakuan itu bersifat deklaratif/ evidenter, bukan konstitutif.
Contoh : Proklamasi kemerdekaan Amerika Serikat dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 1776, namun Inggris (yang pernah berkuasa di wilayah AS) baru mengakui kemerdekaan negara itu pada tahun 1783.

Adanya pengakuan dari negara lain menjadi tanda bahwa suatu negara baru yang telah memenuhi persyaratan konstitutif diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Dipandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan sangat penting, yaitu untuk:
-          tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan-hubungan internasional;
-          menjamin kelanjutan hubungan-hubungan intenasional dengan jalan mencegah kekosongan hukum yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan individu maupun hubungan antarnegara.
Ada dua macam pengakuan atas suatu negara, yaitu
a)      Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan bahwa suatu negara telah berdiri dan menjalankan kekuasaan sebagaimana negara berdaulat lainnya.
b)      Pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum bahwa suatu negara telah berdiri dan diakui kedaulatannya berdasarkan hukum internasional.
Perbedaan antara pengakuan de facto dan pengakuan de jure antara lain adalah:
-          Hanya negara atau pemerintah yang diakui secara de jure yang dapat mengajukan klaim atas harta benda yang berada dalam wilayah negara yang mengakui.
-          Wakil-wakil dari negara yang diakui secara de facto secara hukum tidak berhak atas kekebalan-kekebalan dan hak-hak istimewah diplomatik secara penuh.
-           Pengakuan de facto – karena sifatnya sementara – pada prinsipnya dapat ditarik kembali.
-           Apabila suatu negara berdaulat yang diakui secara de jure memberikan kemerdekaan kepada suatu wilayah jajahan, maka negara yang baru merdeka itu harus diakui secara de jure pula.
Contoh : Pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia menyatakan kemerdekaannya. Unsur-unsur negara terpenuhi pada tanggal 18 Agustus 1945. Pengakuan pertama diberikan oleh Mesir, yaitu pada tanggal 10 Juni 1947. Berturut-turut kemerdekaan Indonesia itu kemudian diakui oleh Lebanon, Arab Saudi, Afghanistan, Syria dan Burma. Pengakuan de facto diberikan Belanda kepada Republik Indonesia atas wilayah Jawa, Madura dan Sumatra dalam Perundingan Linggarjati tahun 1947. Sedangkan pengakuan de jure diberikan Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).
Pengakuan terhadap negara baru dalam kenyataannya lebih merupakan masalah politik daripada masalah hukum. Artinya, pertimbangan politik akan lebih berpengaruh dalam pemberian pengakuan oleh negara lain. Pengakuan itu merupakan tindakan bebas dari negara lain yang mengakui eksistensi suatu wilayah tertentu yang terorganisasi secara politik, tidak terikat kepada negara lain, berkemampuan menaati kewajiban-kewajiban hukum internasional dalam statusnya sebagai anggota masyarakat internasional.



BAB IV
Tujuan dan Fungsi Negara
     Negara dibentuk untuk mencapai tujuan tertentu. Tujuan itu hanya tercapai jika fungsi negara dapat terlaksana. Dengan kata lain, melalui pelaksanaan fungsi-fungsi itulah suatu negara berusaha mencapai tujuannya. Oleh karena itu, antara tujuan dan fungsi negara sangat erat hubungannya.
    Tujuan negara juga dapat dilihat pada beberapa teori berikut ini.
A.    Teori Kekuasaan Negara
Tujuan negara berdasarkan teori ini adalah negara berusaha mengumpulkan kekuatan yang besar, menyiapkan militer yang kuat, disiplin, dan loyal untuk menghadapi bahaya. Teori ini tidak mempedulikan keselamatan dan kemakmuran, hanya peduli agar negara sentosa.
Para Ahli yang sepakat dengan teori Kekuasaan Negara :
-          Shang Yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang sebesar-besarnya. Menurut dia, untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan dua faktor pendorong, yaitu Rakyat dan Negara. Apabila rakyat kuat, maka negara lemah. Sebaliknya apabila Negara kuat, maka rakyatpun lemah.
-          Niccolo Machiavelli agar raja tidak menghiraukan kesusilaan ataupun agama. Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik, tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Machiavelli menegaskan bahwa penggunaan kekuasaan yang sebesarbesarnya itu bertujuan luhur, yakni kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan.




B.     Teori Jaminan Hak dan Kebebasan
Teori ini menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mempertahankan hukum agar hak dan kebebasan rakyat terpenuhi. Dalam teori ini, peranan negara sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak serta kebebasan. Negara tidak boleh campur tangan dalam urusan pribadi dan ekonomi warga negaranya.

Para Ahli yang sepakat dengan teori Jaminan Hak dan Kebebasan:
-          Immanuel Kant : menyatakan bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan karenanya harus ditaati oleh siapa pun, baik rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui asas pemisahan kekuasaan menjadi tiga potestas (kekuasaan) adalah legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat, pelaksana, dan pengawas hukum).
-          Kranenburg : tujuan negara bukan sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan kesejahteraan warganya. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.

C.    Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah untuk mencapai perdamaian. Hal itu dikarenakan keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai karena adanya perdamaian dunia. Teori ini menganggap bahwa pembentukan negara merdeka hanya menimbulkan perang.
Ahli yang sependapat dengan teori ini adalah : Dante Alleghiere menyatakan bahwa tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan terwujud di seluruh dunia.

D.    Teori Negara Kesejahteraan
Tujuan negara pada teori ini adalah menyejahterakan rakyat. Negara harus bertindak adil kepada warganya secara seimbang.

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
            Tujuan hakiki dari negara Republik Indonesia termuat dalam  alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, yaitu sebagai berikut :
1.      Mencapai ketuhanan (kemerdekaan, perdamaian abadi)
Negara mengarahkan warga negaranya untuk selamat di dunia dan akhirat sesuai dengan keyakinan agamanya. Negara juga harus sepenuhnya memberikan kebebasan warga negaranya untuk melaksanakan ajaran agamanya dan membuat  hukum nasional yang mendukung ajaran agama yang dianut oleh  warganegaranya.
Negara mengatasi pertikaian yang mungkin muncul melalui mufakat lintas agama, ras dan antar golongan. Negara melarang kegiatan yang  bertentangan nilai-nilai ketuhanan. Hal ini  merupakan konsekuensi logis dari negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2.      Mencapai kemanusiaan univesalitas yang melindungi segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia.
Negara harus mewujudkan kehidupan yang manusiawi,  adil dan beradab yang berkorelasi positif dengan upaya perlindungan hak asasi manusia.
Tujuan ini menjadi tugas inti dari negara, yaitu melindungi nilai-nilai kemanusiaan (tidak hanya bagi warga negaranya tetapi juga bagi seluruh umat manusia). Kemanusiaan harus didasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Kemanusiaan juga harus didasarkan pada pembentukan masyarakat yang beradab (civilized society) sebagaimana yang dikonstruksikan dalam masyarakat madani (civil society)
3.      Mencapai kesatuan bangsa  dan mencerdaskan kehidupan bangsa
Mencapai kesatuan sebagai suatu nation state yang komprehensif. Kesatuan  komunitas yang sadar dalam lokalitas dan globalitas kemanusiaan. Nasionalisme yang rasional dan humanisme yang religius.  Pemerintah  dibentuk untuk menyadari cita-cita tersebut sehingga  rakyat cerdas dan memahami hidupnya dan dapat menjalani hidupnya dengan baik.
4.      Mencapai kerakyatan hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Mencapai kerakyatan dimaksudkan sebagai kolektivitas yang melaksanakan aspirasi rakyat dengn tuntutan hikmah kebijaksanaan. Konkretnya melalui lembaga permusyawaratan (MPR) dan lembaga perwakilan (DPR dan DPD).Demokrasi Indonesia berkaitan secara menyeluruh dengan sila-sila lainnya dalam Pancasila.
5.      Mencapai keadilan sosial (memajukan kesejahteraan umum)
Mencapai keadilan sosial merupakan tugas negara untuk memberikan kemakmuran ekonomi dan kesejahteraan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan ekonomi negara dikonstruksikan dalam penataan keadilan sosial.  Kemakmuran material  harus dicapai melalui penataan keadilan. Keadilan harus lebih diutamakan daripada keadilan. Keadilan tanpa kemakmuran lebib berarti daripada sebaliknya. Negara harus menjadi alat untuk mencapai keadilan. Keadilan akan menyelamatkan seluruh warga negara.


TRIAS POLITICA
MONTESQUIE

LEGISLATIF
(Pembuat UU)

EKSEKUTIF
(Pelaksana UU)

YUDIKATIF
(Mengawasi/Mengadili)

DWI PRAJA

POLICY MAKING

POLICY EKSEKUTING

REGELING / PEMBUAT UU
 







FUNGSI
NEGARA









                                                                                      

CATUR PRAJA

RECHT SPAARK / KEHAKIMAN

POLITIE / KEPOLISIAN

BESTUUR / PEMERINTAHAN
 









Fungsi negara ini merupakan tugas daripada Organisasi Negara dan dari Fungsi disini kita dapat melihat  pemisahan kekuasaan dalam Negara. Menurut Charles E. Merriam, fungsi negara adalah keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, kebebasan; sedangkan R.M. Mac Iver berpendapat bahwa fungsi negara adalah ketertiban, perlindungan, pemeliharaan dan perkembangan. 



BAB V
BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

A.    BENTUK NEGARA
            Bentuk negara ini menyatakan susunan atau organisasi negara secara keseluruhan, mengenai struktur negara yang meliputi  segenap umsur-unsurnya, yaitu daerah, bangsa dan pemerintahan.  Bentuk negara melukiskan dasar negara,  susunan dan tata tertib suatu negara  berhubungan dengan organ tertinggi di negara itu itu dan kedudukan masing-masing organ dalam kekuasaan negara. Ada dua sudut pandang terhadap negara, yaitu :
1.      Negara dipandang secara keseluruhan sebagai suatu bangunan negara, ini yang disebut sudut sosiologis (in sein ganzheit).
2.      Negara dipandang dari sudut strukturnya atau isininya (in sein struktur), ini yang disebut sudut pandang yuridis.
·         AJARAN PLATO
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun bentuk itu sebagai berikut :
1.      Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendikiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
2.      Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemansyuran dan kehormatan.
3.      Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan/kaya.
4.      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.
5.      Tyrani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran(sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.

·         AJARAN ARISTOTELES
Bentuk negara menurut Aristoteles membedakannya berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu :
-          Berdasarkan jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan.
-          Berdasarkan kualitas pemerintahannya dalam arti apakah pemerintahan tersebut dijalankan untuk kepentingan umum atau untuk kepentingan pribadi/kelompok para penguasanya.
Dari dua kriteria tersebut maka diperoleh enam bentuk negara, Berikut bentuk-bentuk negara yang dimaksudkan:

Jumlah orang yang memerintah
 

          BENTUK NEGARA


IDEAL
KEMEROSOTAN
Satu
Monarki
Tyrani
Beberapa
Aristokrasi
Oligarki
Banyak
Politea
Demokrasi





Dari tabel diatas, dijelaskan bahwa :
A.    Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum, sifatnya ini baik dan ideal.
B.     Tyrani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seseorang namun demi kepentingan pribadi, sifatnya ini buruk.
C.     Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bersifat baik dan ideal.
D.    Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya, bersifat buruk.
E.     Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum, bersifat baik dan ideal.
F.      Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang, bersifat kurang baik.
·         AJARAN POLYBIUS
Hampir sama dengan Aristoteles, Polybius juga mengajarkan enam bentuk negara yang terdiri atas tiga bentuk ideal dan tiga bentuk kemerosotan. Polybius membawa ajarannya dalam siklus sebagai berikut :

Dari siklus tersebut dapat dijelaskan bahwa bentuk negara menurut Polybius ada enam,sebagai berikut.
a)    Monarkhi, adalah bentuk tertua, dimana kekuasaan dipegang oleh satu orang, yang mempunyai sifat-sifat yang lebih unggul daripada masyarakat lainnya, sehingga mendapat kepercayaan untuk memerintah. Atas kepercayaan itulah maka penguasa yaitu raja pun melaksanakan kekuasaan untuk kepentingan umum. Lama-kelamaan turunan raja atau penggantinya tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan sendiri. Maka saat itu bergeserlah dari Monarki menjadi Tirani.
b)   Tirani adalah bentuk pemberontakan dari orang-orang yang berani dan mempunyai sifat-sifat baik(kalangan bangsawan). Mereka bersatu dan mengadakan pemberontakan. Jika kekuasaan raja jatuh ke tangan mereka, maka mereka akan menjalankan pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan umum. Namun lama-kelamaan kekuasaan itu tidak ditujukan kepada kepentingan umum lagi melainkan kepentingan pribadi. Saat itu bergeserlah dari Tirani menjadi Aristokrasi.
c)    Aristokrasi adalah kekuasaan yang ditangan para cendikiawan/orang-orang pintar. Pada awalnya bagus, namun lama-kelamaan Aristokrasi ini mengalami kemerosotan, lalu bergeserlah dari Aristokrasi menjadi Oligarki.
d)   Oligarki adalah bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh rakyat, karena pada saat itu rakyat berontak dan mengambil alih kekuasaan. Namun bentuk negara ini menjadi tidak bagus karena mereka hanya memikirkan kepentingan penguasanya, bukan kepentingan umum dan bergeserlah Oligarki menjadi Demokrasi.
e)    Demokrasi adalah bentuk negara yang menjalankan kekuasaan adalah rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Pemerintahan dilaksanakan oleh rakyat dan semata-mata untuk kepentingan rakyat. Wakil-wakil rakyat lah yang menjalankan kekuasaan untuk kepentingan umum. Semula kekuasaan yang dilaksanakan oleh wakil rakyat memang baik. Akan tetapi, lama-kelamaan yang duduk dalam perwakilan rakyat itu adalah pemimpin yang memperhatikan dirinya sendiri. Menimbulkan kekacauan, kebrobokan dan korupsi merajalela karena hukum tidak ditegakkan.
f)    Oklhokrasi adalah bentuk negara yang timbul karena keadaan negara yang kacau, maka muncullah keinginan untuk memperbaiki nasibnya. Dari keinginan tersebut muncul seorang berani dan kuat, yang melalui jalan kekerasan untuk dapat mengambil alih kekuasaan. Perubahan keadaan demikian telah menimbulkan munculnya kembalu bentuk negara semula, yaitu Monarki.
B.     BENTUK PEMERINTAHAN
            Dalam teori bentuk pemerintahan  mengenai bentuk negara secara yuridis ini bermaksud untuk mengungkapkan sistem  yang menentukan hubungan antara alat-alat perlengkapan  negara dalam menentukan kebijakan negara. Hal ini dapat ditemui dalam  konstitusi negara.
            Sistem pemerintahan  merupakan gabungan dari dua istilah, yaitu :
1.      Sistem
Menurut Carl J. Friedrich, sistem adalah  suatu keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik diantara bagian-bagian maupun hubungan fungsional  terhadap keseluruhannya. Sehingga hubungan tersebut  menimbulkan suatu ketergantungan antara bagian-bagian. Akibatnya,  jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi  keseluruhannya.
2.      Pemerintahan
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri.
Dan karena itu jika kita membicarakan tentang sistem pemerintahan pada dasarnya adalah membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu,  dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
            Pada dasarnya sistem pemerintahan dapat dibedakan dalam :
1.      Sistem Parlementer
Sistem parlementer merupakan sistem pemerintahan dimana hubungan antara eksekutif dan  legislative (badan perwakilan) mempunyai hubungan yang erat.  Hal ini disebabkan karena adanya pertanggungjawaban para menteri kepada parlemen. Setiap kabinet yang dibentuk harus mendapat dukungan kepercayaan  dengan suara terbanyak dari parlemen. Dengan demikian kebijakan parlemen atau kabinet tidak boleh menyimpang dari apa yang dikehendaki oleh parlemen.Ciri-ciri umum dari sistem pemerintahan parlementer adalah:
a.       Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri dibentuk oleh atau atas dasar  kekuatan dan atau kekuasaan-kekuasaan yang menguasai parlemen.
b.      Para kabinet mungkin seluruhnya atau para anggota kabinet mungkin seluruh anggota parlemen, atau tidak seluruhnya dan mungkin pula seluruhnya bukan anggota parlemen.
c.       Kabinet dengan ketuanya (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.
d.      Kepala negara dengan saran PM dapat membubarkan kabinet.
e.       Kekuasaan kehakiman secara prinsipil tidak digantungkan kepada lembaga eksekutif dan legislatif.
2.      Sistem Presidensiil
Adalah suatu pemerintahan dimana kedudukan eksekutif  tidak bertanggung jawab kepada badan perwakilan rakyat. Dengan kata lain kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan parlemen. Ciri-ciri pemerintahan presidensiil :
a.       Presiden adalah kepala eksekutif yang memimpin kabinetnya yang semuanya diangkat olehnya dan bertanggung jawab kepadanya. Ia sekaligus merupakan kepala negra (lambang negara) dengan masa jabatan yang telah ditentukan dengan pasti oleh UUD.
b.      Presiden tidak dipilih oleh badan legislatif tetapi dipilih oleh sejumlah pemilih.
c.       Presiden tidak bertanggung jawab kepada badan legislatif dan tidak dapat dijatuhkan oleh badan legislatif.  Sebaliknya, Presiden tidak dapat membubarkan legislatif.
d.      Komparasi Sistem Pemerintahan Parlementer dengan Sistem Pemerintahan Presidensiil
            Perbedaan diantara dua sistem pemerintahan tersebut disebabkan karena perbedaan latar belakang sejarah politik masing-masing negara,sebagai berikut:
Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem Pemerintahan
Presidensiil
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari bentuk negara monarki yang kemudian mendapat pengaruh dari pertanggungjawaban menteri. Raja berfungsi sebagai faktor stabilisasi jika terjadi perselisihan antara eksekutif dan legislatif.
Misalnya : kerajaan Inggris, Belanda, Perancis.
2  Keuntungan
Penyesuaian antara pihak eksekutif dan legislatif dapat lebih mudah dicapai.
3. Kelemahan
a.  Pertentangan antara eksekutif dan legislatif dapat terjadi sewaktu-waktu, menyebabkan  kabinet harus mengundurkan  diri dan akibatnya pemerintahan tidak stabil.
b. Sebaliknya, Presiden dapat membubarkan legislatif.
c. Pada sistem parlementer dengan multi partai (kabinet koalisi) apabila terjadi mosi tidak percaya dari beberapa partai politik sehingga sering terjadi pergantian kabinet.
1. Latar Belakang Timbulnya
Timbul dari keinginan untuk  melepaskan diri dominasi kekuasaan raja dengan mengikuti ajaran Montesquieu dengan ajaran Trias Politika.
Misalnya : negara USA timbul sebagai reaksi kebencian terhadap raja George III (Inggris).

2. Keuntungan
Pemerintahan untuk jangka waktu yang ditentukan itu stabil.
3. Kelemahan
    Dapat terjadi kemungkinan tujuan negara yang telah ditetapkan oleh eksekutif berbeda dengan legislatif.


3.      Sistem Campuran
Sistem pemerintahan campuran merupakan  bentuk variasi dari sistem pemerintahan presidensiil dan parlementer.  Dalam sistem ini dikenal dua macam campuran, yaitu :
a.       Campuran Presidensiil
      Presiden merupakan kepala pemerintahan dengan dibantu oleh kabinet (ciri presidensiil) tetapi dia bertanggung jawab kepada lembaga dimana dia bertanggung jawab sehingga lembaga ini (legislatif) dapat menjatuhkan presiden/eksekutif (ciri sistem parlementer).
      Misalnya : sistem pemerintahan Republik Indonesia. 
b.      Campuran Parlementer
Program Pemerintah adalah program partai pemenang pemilu. Perdana menteri diangkat oleh parlemen, artinya legitimasi pemerintahan datangnya dari parlemen.

4.   Sistem  Referendum
Sistem Referendum merupakan suatu kegiatan politik yang dilakukan oleh rakyat untuk memberikan keputusan setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang ditempuh  oleh parlemen  atau setuju atau tidak setuju terhadap kebijaksanaan yang dimintakan persetujuan kepada rakyat.
Sistem referendum  merupakan bentuk variasi dari sistem quasi  (quasi presidensiil) dan sistem presidensiil murni. Tugas pembuat undang-undang berada di bawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih. Pengawasan  itu dilakukan dalam bentuk referendum.Dalam sistem ini pertentangan antara  eksekutif dan legislatif jarang terjadi.
Berkaitan dengan pengawasan rakyat dalam bentuk referendum  maka dikenal tiga macam sistem referendum, yaitu :
a.       Referendum Obligator
Jika persetujuan dari rakyat mutlak harus diberikan  dalam suatu pembuatan peraturan perundang-undangan yang akan mengikat rakyat seluruhnya. Misalnya : persetujuan yang dibuat oleh rakyat dalam  pembuatan UUD.
b.      Referendum Fakultatif
Sekelompok masyarakat berhak untuk meminta disahkannya suatu undang-undang (melalui referendum) yang telah dibuat oleh parlemen setelah diumumkan. Hal ini biasanya dilakukan terhadap undang-undang biasa.
c.       Referendum consultatif
Yaitu referendum untuk soal-soal tertentu  yang teknisnya rakyat tidak tahu.
Keuntungan dari sistem referendum adalah bahwa dalam setiap masalah negara,  rakyat ikut serta menanggulanginya dan kedudukan pemerintah stabil sehingga pemerintah akan memperoleh pengalaman yang baik dalam menyelenggarakan kepentingan rakyat.
Kelamahan dari sistem referendum adalah  bahwa rakyat tidak mampu menyelesaikan setiap masalah yang timbul karena untuk mengatasi suatu persoalan diperlukan pengetahuan yang luas dari rakyat. Selain itu, sistem ini tidak dapat dilaksanakan jika banyak terdapat perbedaan faham antara rakyat dan eksekutif yang menyangkut kebijaksanaan politik.
Contoh sistem pemerintahan referendum adalah Swiss, dimana tugas pembuat undang-undang berada dibawah pengawasan rakyat yang mempunyai hak pilih.
BAB VI
TEORI LEGITIMASI KEKUASAAN

A.  Pengertian Legitimasi Kekuasaan
     Negara adalah sebuah organisasi kekuasaan. Kekuasaan diorganisasikan sedemikian rupa sehingga tujuan negara dapat tercapai. Karena itu, di dalam setiap negara pasti terdapat berbagai jenis kekuasaan. Persoalannya adalah apakah semua kekuasaan itu legal, diterima oleh mereka yang dikuasai. Jika diterima kekuasaan itu memiliki legitimasi, jika tidak kekuasaan itu tidak memiliki legitimasi kekuasaan.
     Konsep legitimasi berkaitan dengan sikap masyarakat terhadap kewenangan. Artinya apakah masyarakat menerima dan mengakui hak moral pemimpin untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat masyarakat  ataukah tidak. Apabila masyarakat menerima dan mengakui hak moral pemimpin untuk membuat dan melaksanakan keputusan yang mengikat masyarakat maka kewenangan itu dikategorikan sebagai berlegitimasi. Maksudnya, legitimasi merupakan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik.           
Secara etimologi legitimasi berasal dari bahasa latin “lex” yang berarti hukum. Kata legitimasi  identik dengan munculnya kata-kata seperti legalitas, legal dan legitim. Jadi secara sederhana  legitimasi adalah kesesuaian suatu tindakan perbuatan dengan hukum yang berlaku, atau peraturan yang ada, baik peraturan hukum formal, etis, adat istiadat maupun hukum kemasyarakatan yang sudah lama tercipta secara sah.



     Dalam legitimasi kekuasaan ini membicarakan tiga hal yang saling berkaitan, yaitu :
1.      Teori-teori Pembenaran Negara
Teori pembenaran negara (rechtvaardigings theorieen) adalah mengapa negara mempunyai kekuasaan yang mana negara berkuasa mencetak uang, memungut pajak, dan membunuh orang dalam kasus hukuman mati.
2.      Teori Theokrasi
Teori Theokrasi mengajarkan bahwa orang yang berkuasa di dalam suatu negara adalah tuhan. Misalnya Raja Fir’au yang menganggap dirinya anak Tuhan, dan Tenno Heika, kaisar Jepang yang dipandang sebagai turunan Dewa Matahari.
3.      Teori Kekuasaan
Teori kekuasaan dapat diartikan sebagai daya atau kemampuan orang lain agar pihak yang dipengaruhi mengikuti kehendak pihak yang mempengaruhi.

B.     Sumber Legitimasi Kekuasaan
Ada beberapa cara mengapa seseorang atau sekelompok orang memiliki kekuasaan, yaitu :
  1. Legitimate Power
Legitimate berarti penangkatan, jadi legitimate power adalah perolehan kekuasaan melalui pengangkatan.
  1. Coersive Power
Perolehan kekuasaan melalui kekerasan, bahkan mungkin bersifat perebutan atau perampasan bersenjata yang sudah tentu diluar jalur konstitusional atau biasa disebut dengan kudeta.


  1. Expert Power
Perolehan kekuasaan melalui keahlian seseorang, maksudnya pihak yang mengambil kekuasaan memang memiliki keahlian untuk memangku jabatan tersebut.
  1. Reward Power
Perolehan kekuasaan melalui suatu pemberian atau karena karena berbagai pemberian. Sebagai contoh bagaimana orang-orang kaya dapat memerintah orang-orang miskin untuk bekerja dengan patuh. Orang-orang yang melakukan pekerjaan tersebut hanya karena mengharapkan dan butuh sejumlah uang pembayaran (gaji).
  1. Reverent Power
Perolehan kekuasaan melalui daya tarik seseorang. Walaupun daya tarik tidak menjadi faktor utama mengapa seseorang ditentukan menjadi kepala kemudian  menguasai keadaan, namun daya tarik seperti postur tubuh, wajah, penampilan dan pakaian yang parlente dalam mementukan dalam mengambil perhatian orang lain, dalam usaha menjadi kepala.
  1. Information Power
Kekuasaan yang dipeorleh karena seseorang yang begitu bayak memiliki keteranga sehingga orang lain membutuhkan dirinya untuk bertanya, untuk itu yang bersangkutan membatasi keterangannnya agar terus menerus dibutuhkan.
7. Connetion Power
Mereka yang mempunyai hubungan yang luas dan banyak akan memperoleh kekuasaan yang besar pula, baik dilapangan politik maupun perekonomian. Yang biasa disebut dengan ”relasi”. Atau kekuasaan seseorang memiliki hubungan keterkaitan dengan seseorang yang memang sedag berkuasa, hal ini biasanya disebut denga hubunga kekerabatan atau kekekeluargaan.
Sedangkan menurut French dan Raven dalam Thoha membagi lima sumber kekuasaan :
  1. Kekuasaan paksaan (Coercive Power)
Didasarkan pada rasa takut, dengan demikian sumber kekuasaan diperoleh dari rasa takut.
  1. Kekuasaan legitimasi (Legitimate Power)
Kekuasaan yang bersumber pada jabatan yang dipegang pemimpin, Secara formal semakin tinggi seseorang pemimpin, maka semakin besar kekuasaan legitimasinya mempunyai kecenderungan untuk memepengaruhi orang lain, karena pemimpin tersebut merasakan bahwa ia mempunyai hak dan wewenang yang diperoleh dari jabatan dalam organisasi.
  1. Kekuasaan keahlian (expert power)
Kekuasaan yang bersumber dari keahlian, kecakapan atau pengetahuan yang dimiliki seseorag pemimpin yang diwujudkan lewat rasa hormat dan pengaruhnya terhadap orang lain.
  1. Kekuasaan Penghargaan (reward power)
Kekuasaan yang bersumber dari kemampuan untuk menyediakan  penghargaan atau hadiah bagi orang lain, misalnya gaji, promosi atau penghargaan jasa.
  1. Kekuasaan referensi (referent power)
Kekuasaan yang bersumber dari sifat-sifat pribadi dari seorang pemimpin.
  1. Kekuasaan Informasi (information power)
Kekuasaan yang bersumber karena adanya akses informasi yang dimiliki oleh pemimpin yang dinilai sangat berharga oleh pengikutnya. 
  1. Kekuasaan hubungan (connection power)
Kekuasaan yang bersumber dari hubungan yang dijalin pemimpin dengan orang-orang penting baik dari luar ataupun di dalam organisasi.
C.    Pemilik Kekuasaan
            Pendapat para ahli membagi atau memisahkan kekuasaan, walaupun pada prinsipnya tidak pernah secara keseluruhan diikuti oleh para birokrat.  Pendapat-pendapat tersebut dapat digolongkan sebagai berikut :
  • Eka Praja
Kekuasaan dipegang oleh satu badan. Bentuk ini sudah tentu diktator (authokrasi) karena tidak ada balance (tandingan) dalam era pemerintahan. Jadi yang ada hanya pihak eksekutif saja dan bisa muncul pada suatu kerajaan absolut dan pemerintahan fasisme.
  • Dwi Praja
Kekuasaan dipegang oleh dua badan. Bentuk ini oleh Frank J. Goodnow dan Wodrow Wilson dikategorikan sebagai lembaga administratif (unsur penyelenggara pemerintahan) dan lembaga  politik (unsur pengatur undang-undang).
  • Tri Praja
Kekuasaan dipegang tiga badan. Bentuk ini banyak diusulkan oleh para pakar yang menginginkan demokrasi murni, yaitu dengan pemisahan atas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tokohnya, montesquieu dan John Locke.
  • Catur Praja
Kekuasaan dipegang  empat badan. Bentuk ini baik apabila benar-benar dijalankan dengan konsekuen, bila tidak akan tampak kemubaziran.  Van Vollenhoven Mengkategorikan bentuk ini yakni :
a. Regeling (Kekuasaan membuat undang-undang)
b. Bestuur (Kekuasaan pemerintah)
c. Politie (Kekuasaan kepolisian)
d. Rechtsspraak (kekuasaan mengadili)
  • Panca Praja
Kekuasaan dipegang lima lembaga. Bentuk ini sekarang dianut Indonesia, karena walaupun dalam hitungan tampak ada enam badan yaitu konsultatif, eksekutif, legislatif, yudikatif, inspektif, dan legislatif, namun dalam kenyataannya konsultatif (MPR) anggota-anggotanya terdiri dari anggota legislatif.
Menurut Montesquieu (1689-1755)
  1. Kekuasaan Legislatif, yaitu pembuat undang-undang
  2. Kekuasaan Eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang
  3. Kekuasaan Yudikatif, yaitu yang mengadili (badan peradilan)
Menurut John Locke (1632-1704)
  1. Kekuasaan  Legislatif
  2. Kekuasaan Eksekutif
  3. Kekuasaan Federatif (untuk memimpin perserikatan)
Menurut Lemaire
  1. Wetgeving: Kewenaga membuat undang-undang
  2. Bestuur : Kewenangan pemerintahan
  3. Politie: Kewenangan Penertiban
  4. Rechtsspraak: Kewenangan peradilan
  5. Bestuur Zorg : Kewenangan untuk mensejahterakan masyarakat

D.               Pengesahan Kekuasaan
     Berbicara tentang sahnya kekuasaan yang bertalian dengan legitimasi kekuasaan hendaknya dilihat secara terpisah antara negara, jabatan, dan pemangku jabatan. Sahnya negara tidak perlu dipersoalkan lagi karena setiap negara yang sudah mendapat pengakuan, apalagi pengakuan de jure yang merupakan sebuah negara yang sah, baik memiliki kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar. Serta juga tidak dapat dipersoalkan apakah suatu jabatan itu sah atau tidak sah karena jabatan itu hanyalah sebuah fungsi dari negara yang melekat pada status negara itu sah.  Selanjutnya, legitimasi kekuasaan masih terus dipantau seberapa nyata pemangku jabatan tersebut beresksistensi, dalam arti berbuat dalam rangka mewakili jabatan untuk mencapi tujuan negara sebagaimana lazim disebut kepentingan umum atau tidak. Dalam hal ini tidak perlu diadakan pendasaran yang hipotesis karena dapat atau tidak kekuasaan itu diakui sangat tergantung pada cara bagaimana organisasi negara itu menjalankan kekuasaanya yang Faktual.
















BAB VII
DEMOKRASI MODERN

A.    Pengertian Demokrasi
     Istilah demokrasi berasal dari kata demos ‘Rakyat’ dan cratein ‘yang memerintah’. Jadi, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat. Abraham licoln mengatakan “Democrasi is government of the people, by the people and for the people”. Dalam perkembangannya dikenal demokrasi langsung dan demikrasi tidak langsung.
     Ciri khas Demokrasi adalah perlindungan kebebasan atau kemerdekaan bagi semua rakyatnya dan adanya perlakuan yang sama bagi semua rakyat (unsur Kesamaan).[6]

B.     Demokrasi Konstitusional dan Demokrasi Rakyat sebagai Demokrasi Modern
     Demokrasi yang lebih menekankan unsur kebebasan daripada unsur kesamaan disebut  demokrasi konstitusional atau sering pula disebut demokrasi liberal.

Ciri-ciri demokrasi konstitusional :
-          Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga
-          Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
-          Menyelenggarakan pergantian pimpinnan secara teratur.
-          Membatasi penggunaan kekerasaan seminimal mungkin
-          Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.
-          Menjamin penegak keadilan yang sejauh mungkin dapat dicapai.

     Demokrasi yang lebih menekankan unsur kesamaan daripada unsur kebebasan disebut demokrasi sosial, demokrasi rakyat.
 
 Ciri-ciri demokrasi rakyat atau proletar :
-          Adanya dorongan untuk memaksakan persatuan
-          Adanya usaha penghapusan oposisi secara terbuka
-          Suatu pimpinan yang merasa dirinya paling tahu mengenai cara-cara menjalankan kebijakan pemerintah dan menjalankan kekuasaan melalui suatu elite yang kekal
-          Negara adalah alat untuk mencapai komunisme, maka semua alat perlengkapan negara dan perangkat hukum diorientasikan untuk mencapai komunisme tersebut.
Lembaga-lembaga yang disediakan untuk menyelenggarakan demokrasi rakyat tersebut adalah :
-          Sistem satu partai
-          Adanyasuatu bada kenegaraan tertinggi, yang secara formal memegang semua kekuasaan didalam negara yang bersangkutan (legislatif, eksekutif, yudikatif)
-          Adanya pemilihan umum, tetapi dengan sistem calon tunggal untuk setiap kursi calon yang telah ditetapkan oleh satu partai yang bersangkutan.

C.    Demokrasi di Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik (APAPC), Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa di antaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan sistem demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yag tidak banyak disadari itu, membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik (IAPC), membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengantar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagian orang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu.





D.    Jenis-jenis Demokrasi Modern[7]
1)      Demokrasi Modern dengan Sistem Presidensial
Bentuk ini menampilkan pemisahan yang tegas antara fungsi legislatif dan fungsi eksekutif, serta pemisahan yang tegas antara badan legislatif dan badan eksekutif. Badan legislatif sebagai pelaksana fungsi legislatif diserahkan kepada badan perwakilan rakyat, sebagaimana di Amerika Serikat disebut Congress, yang terdiri atas Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang bekerja sama secara bikameral dalam pembuatan undang-undang dan undang-undang dasar.
2)      Demokrasi Modern dengan Sistem Parlementer
Bentuk pemerintahan ini menampilkan hubungan yang erat antara dewan eksekutif dan badan legislatif (parlemen/badan perwakilan rakyat). Kekuasaan eksekutif diserahkan kepada satu badan, yaitu dewan menteri atau kabinet, yang dipimpin oleh seorang perdana Menteri.
3)      Demokrasi Modern dengan sifat Referendum
Bentuk pemerintahan ini terdapat di Swiss. Badan eksekutifnya merupakan sebuah dewan yang disebut Bundesrat. Badan ini merupakan bagian dari badan legislatif yang terdiri dari badan perwakilan nasional.










Aspek-aspek Demokrasi Modern :[8]
A.    Pandangan Terhadap Hakikat Negara :
Negara pada hakikatnya adalah kumpulan atau kesatuan dari individu. Individu lebih penting daripada kelompok/kesatuan, artinya individu bereperan utama dalam menentukan kebahagian hidup. Negara dengan sendirinya akan bahagia jika individu dan warga negaranya bahagia. Karena itu individu memiliki kebebasan dan kemerdekaan seluas-luasnya untuk menentukan kehidupan negara.
B.     Pandangan Terhadap Tujuan Negara :
Tujuan negara adalah kebahagiaan dan kesejaterahan rakyat untuk itu negara harus menciptakan kondisi yang memungkinkan kesejaterahan individu tersebut.
C.     Cara Pengisian Jabatan Dewan Perwakilan Rakyat :
Rakayat yang mempunyai peranan penting dalam menentukan langsung, siapa saja yang akan dipilih untuk mewakilinya dalam keanggotaan badan perwakilan rakat. Badan itu yang akan memperjuangkan kesejaterahan rakyat dan negara, sehingga mereka haru dijaga agar tetap representif. Dewan perwakilan rakyat mempunyai kekuasaan nyata, yaitu kekuasaan perundang-undangan, pengawasan, dan anggaran.
D.    Susunan Dewan Perwakilan Rakyat :
Susunan badan perwakilan rakyat bersifat automistis karena anggota-anggotanya adalah wakil-wakil rakyat secara perorangan.
                                                                                            





DAFTAR PUSTAKA

-         Soetomo, Ilmu Negara, Surabaya.Usaha Nasional,1991
-         R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta.Rajawali Press ,2012
-         Max Boli Sabon, Ilmu Negara (Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi),Jakarta.Universitas Atmajaya.2009
-         Max Boli Sabon, Ilmu Negara (Buku Panduan Mahasiswa), Jakarta.Gramedia,1992
-         (http://id.wikipedia.com/demokrasi, diakses 27 April 2015)
-         (http://vitaorrin.blogspot.com/2011/12/negara-demokrasi-modern, diakses 28 April 2015)
-         (http://blueangel.wordpress.com/2011/11/22/legitimasi-kekuasaan, diakses 28 April 2015)









[1]  Soetomo, Ilmu Negara, (Surabaya.Usaha Nasional,1991), hlm.20-23

[2] Ibid, hlm.40-41

[3] R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta.Rajawali Press ,2012), hlm.83

[4] Max Boli Sabun, Ilmu Negara, (Jakarta.Gramedia,1992), hlm.16 

[5] Ibid, hlm.17

[6] Max Boli Sabon, Ilmu Negara, (Jakarta.Gramedia,1992), hlm.167
[7] Max Boli Sabon, Ilmu Negara (Bahan Pendidikan untuk Perguruan Tinggi),( Jakarta.Universitas Atmajaya.2009),hlm.227-230

[8] Ibid, hlm.237
luvne.com ayeey.com cicicookies.com mbepp.com kumpulanrumusnya.com.com tipscantiknya.com